Syahid Murthada Muttahari merupakan murid terdekat dari Allamah Thabathabai, seorang Mufassir syiah yang menyusun kitab tafsir Al Mizan dan juga murid terdekat Imam Khomeini. Ia Lahir pada tanggal 2 Febuari 1920 di Fariman, sebuah desa yang berjarak 60 kilometer dari kota suci Masyhad. Ulama terkenal dari Fariman, Muhammad Husain Muthahhari, adalah ayah sekaligus gurunya pertamanya. [1]
Murthada Muthahhari sendiri awalnya meminati bidang Filsafat dan
Irfan. Ia mengikuti kuliah-kuliah filsafat dan irfan semenja
kedatagannya di Qom pada tahun 1944 sampai keberangkatannya ke Teheran
pada tahun 1952.[2] Namun setelah Ia menulis karyanya yaitu Al-‘Adl Al
Illahiy berbahasa Persia yang diterjemahkan ke berbagai bahasa termasuk
bahasa Inggris, Arab dan Indonesia, Sebagian cendekiawan
menggolongkannya sebagai ahli Kalam yang erkonsentrasi pada keadilan
Ilahi atau seputar takdir. Hal yang banyak dipertentangkan oleh kaum
jabbariah dan mu’tazilah.
Saat mendalami filsafat, Ia meminati bidang filsafat materialis, khususnya Marxisme, tak lama setelah mempelajari secara resmi ilmu-ilmu rasional. Menurut hematnya, ia mulai, pada sekitar 1946, mempelajari terjemahan-terjemahan Persia literatur Marxis yang diterbitkan oleh partai Tudeh, organisasi Marxis besar di Iran dan ketika itu merupakan suatu kekuatan penting di arena politik. Selain itu, ia membaca tulisan-tulisan Taqi Arani, teoritisi utama partai Tudeh, maupun penerbitan-penerbitan Marxis dalam bahasan Arab yang berasal dari Mesir. Mulanya ia agak sulit memahami teks-teks ini, sebab ia belum mengenal terminologi filsafat modern. Dengan terus-menerus berupaya keras termasuk dengan menyusun sinopsis buku Elementary Principles of Philosophy karya George Pulitzer –akhirnya ia menguasai filsafat materialis. Sejumlah besar penolakan terhadap Marxisme telah dieseikan di dunia Islam, baik di Iran maupun di lain tempat, namun hampir semuanya tak lebih berkisar pada ketidaksesuaian Marxisme dengan keyakinan keagamaan serta ketidakkonsistenan dengan kegagalan politis parta-partai politik Marxis[3].
Dalam menjelaskan mengenai keadilan Tuhan dan konsep-konsep takdir, Murthada Muthahhati menggunakan pendekatan filosofis sesuai dengan latar belakang disiplin ilmunya yang berupa filsafat. Murthada Muthahhari menemukan bahwa masih amat sedikit yang membahas persoalan takdir yang merupakan ranah alam ataupun teologi dalam kalam syiah maupun dalam kalam yang lain. Padahal sebuah golongan seringkali dapat dibedakan dengan pemahaman kalamnya berupa takdir yang akan bermuara pada keadilan Ilahi. Bagaimana Tuhan memperlakukan manusia sebagai Makhluk.
Pada abad pertengahan, diskusi tentang kebebasan dan predestinasi dimulai dengan awal mula adalah tentang manusia, lalu berlanjut ke persoalan ketuhanan. Apakah Allah memaksa manusia melakukan hal-hal yang diperbuatnya atau Allah telah membebaskan manusia untuk berbuat sekehendak akalnya.
Maka kelompok besar yang mempersoalkan itu adalah kaum Assyariah dan kaum Mu’tazilah. Kaum Assyariah adalah kaum yang membela predestinasi. Sedangkan Mu’tazilah adalah kaum yang membela kebebasan manusia dalam berkehendak. Hal ini menjadi dilematis ketika argumentasi kedua belah pihak disandarkan pada Al quran. Keduanya mengambil ayat dari Al Quran yang mendukung argumentasi keduanya.
Persoalan makin pelik ketika menguraikan perdebatan antara assyariah dengan mu’tazilah. Assyariah menganggap bahwa Allah penentu mutlak segala sesuatunya. Mulai yang partikular hingga yang universal. Kita semua ada di bawah kendaliNya. Para wali di nusantara dulu mengajarkan paham assyariah ini dengan perumpamaan bahwa manusia ini hanya bagaikan wayang yang dimainkan dalang sehingga kita tidak dapat berbuat apapun untuk tidak patuh. Segalanya merupakan ketentuan Nya yang tidak dapat dirubah dan dilawan. Baik itu hal bbaik maupun hal buruk. Semuanya itu dari Nya. Tidak ada peranan akal di dalamnya.
Sedangkan kaum mu’tazilah disebut sebagai yang menjunjung tinggi keadilan Ilahi. Segala sesuatu dariNya adalah adil. Mereka beranggapan bahwa keadilan bukanlah tolok ukur perbuatan Allah SWT, melainkan perbuatan Allah adalah tolok ukur keadilan. Seperti kata pepatah : “Setiap dari khasru adalah manis”.[4] Akal telah dirasa mampu untuk mempersepsikan realitas kebenaran sehingga bertindak mandiri atas apa yang dilakukan.
Maka perbedaan paling mendasar dari keduanya adalah terletak pada keyakinannya terhadap perbuatan Allah. Bila kaum assyariah meletakkan fondasi keimanannya pada al quran dan hadist menolak otoritas akal, maka kaum mu’tazilah menjunjung tinggi akal, rasionalitas dan hikmah.
Murthada Muthahhari mencoba untuk melakukakn pendekatan filosofis terkait persoalan kalam yang telah berlangsung berabad tahun yang lalu dan membuat dua kelompok ini berseteru. Pasalnya keduanya sama-sama tidak dapat menjatuhkan dalil pembenaran secara tepat karena sama-sama bersandar pada Al Quran. Muthahhari menawarkan konsep rasionalitas syiah.
Apabila asyariah dan Jabbariah berasal dari mazhab sunni atau ahlu sunnah wal jamaah, maka Syiah adalah aliran dari cabang furu yang lain. Dalam pandangannya mengenaipandangan ilahi, Syiah lebih cenderung pada kaum mu’tazilah. Dalam soal kebebasan syiah tidak memaknainya dengan konsep tafwidh (pelimpahan wewenang) mutlak pada manusia, sehingga bisa dipandangsebagai penafian atas kebebasan berkehendak Zat Al Haqq dan penuhanan manusia, serta penyekutuannya pada tugas-tugas Allah. Syiah menafsirkan kebebasan itu dalam ungkapan yang terkenal dari imam-imam mereka yang berbunyi: “bukan jabr, bukan pula tafwidh. Tapi pilihan tengah diantara dua ekstrem”[5]
Syiah meyakini bahwa ia menjunjung tinggi kesejatian keadilan, otoritas akal, sosok manusia yang bebas memilih (free will). Hal itu juga berlaku pada kosmologi atau sistem alam yang brsifat bijaksana tanpa harus sedikitpun menodai prinsip tauhid dalam zat atau perbuatan Allah kepada makhlukNya.
Dalam mazhab syiah yang dituturkan Muthahhari, persoalan keadilan Ilahi dibahas lebih dulu dari masalah-masalah lainnya bahkan sebelum persoalan fiqih. Masalah keadilan ilahi juga menjadi topik yang cukup hangat di perpolitikan islam. Karena dalam setiap kesempatan, dari zaman dahulu sampai sekarang, diantara umat sering mempertanyakan tentang keadilan. Baik itu sesama manusia atau keadilan menyangkut hal ketuhanan.
Menurut pandangan kalam Murthada Muthahhari, keadilan menjadi semacam pandangan dunia dalam Al quran. Sedangkan keadilan dalam kenabian dipandang sebagai barometer untuk memahami undang-undang. Dalam hal ini, Al quran mamberi peluang akal untuk menentukan pemikiran terhadap kriteria tersebut. Dengan akal, manusia dapat menemukan di bagian al quran atau al hadist mana yang dapat menjadi sandaran bagi fiqih dan istinbath (penyimpulan hukum).
Dalam karya agungnya, Keadilan Ilahi, Murthada Muthahhari menjelaskan mengenai konsep keadilan itu sendiri. Kata adil digunakan dalam 4 hal :
1. Keseimbangan
Adil disini berarti keadaan yang seimbang. Apabila kita melihat suatu sistem atau himpunan yang memiliki beragam bagian yang dibuat untuk tejuan tertentu, maka mesti ada sebuah syarat, entah ukuran yang tepat pada bagian dan pola kaitan antar bagian tersebut. Dengan terhimpunnya semua syarat itu, himpunan ini bisa bertahan memberikan pengaruh yang diharapkan darinya dan memenuhi tugas yang telah diletakkan untuknya.[6]
Dalam hal ini kita biasa menerapkannya dalam pemahaman sehari-hari misalnya hak harus seimbang dengan kewajiban. Apabila salah satunya timpang, maka akan terjadi kekacauan.
2. Persamaan dan non diskriminasi
Pengertian keadilan yang kedua ialah persamaan dan penafian terhadap deskriminasi dalam bentuk apapun. Ketika dikatakan bahwa “Si fulan adlaah orang yang adil”, yang dimaksudkan adalah bahwa fulan itu memandang semua individu secara sama rata, tanpa melakukan pembedaan dan pengutamaan. Dalam hal ini keadilan sama dengan persamaan.[7]
Dalam politik kita biasa menemui bahwa apabila ada relasi natara pihak birokrat dengan rakyat, maka urusan-urusan akan dengan cepat diselesaikan. Maka ini melanggar asas keadilan persamaan karena yang lain juga berhak diberi kemudahan birokrasi. Hal ini seringkali membuat urusan politik kenegaraan timpang dan rasialisme.
3. Pemberian hak pada yang berhak
Pengertian keadilan yang ketiga ialah pemeliharaan hak-hak individudan pemberian hak pada setiap objek yang layak menerimanya. Dalam artian ini kezaliman adalah pelenyapan dan pelanggaran terhadap hak-hak pihak lain. Pengertian ini yaitu keadilan sosial adalah keadilan yang harus dihormatidi dalam hukum manusia dan setiap individu benar-benar harus berjuang untuk menegakkannya.[8]
Dalam keadilan ini ada 2 hal sandaran yang diperhatikan, yaitu hak prioritas dan karakter khas manusia.
4. Pelimpahan wujud berdasarkan tingkat dan kelayakan
Setiap maujud mengamil wujud dan kesempurnaan wujudnya sesuai dengan yang layak dan yang mungkin untuknya. Para teosof meyakini bahwa tiap maujud tidak memiliki hak atas Allah. Sedemikian sehingga pemberian hak itu merupakan sejenis pelunasan utang atau pemberian kewajiban.[9]
Dengan adanya prinsip keadilan tersebut, maka manusia akan mengetahui bagaimana adil tersebut. Namun keadilan Ilahi lebih pelik lagi pembahasannya. Saking pentingnya pembahasan mengenai keadilan Ilahi ini, bagi kaum Mu’tazilah dan Syiah, keadilan Ilahi menempati Ushuluddin yang kedua.
Keadilan Ilahi begitu penting karena bisa saja kaum syiah dan sunni berbeda pendapat mengenai hal tersebut, tidak dengan sifat Allah yang lainnya. Bisa jadi, dalam hal keadilan ini lah yang membedakan antara keyakinan kaum syiah dan kaum sunni. Ia menjadi pembeda yang nyata diantara kedua golongan.
Sifat Allah menurut Murthada Muthahhari yang berdekatan dengan kemusykilan adalah keadilan dan kebijaksanaan. Keadilan adalah bahwa Ia pasti tidak akan mengabaikan kapasitas maujud dalam kehidupan. Dan Ia juga bijaksana dengan pengertian bahwa apa yang telah diberikanNya adalah yang terbaik dari sisiNya.
Kebijaksanaan Ilahi sendiri merupakan konsekuensi sifat Maha Mengetahui dan Maha berkehendak Allah dan menjelaskan prinsip kuasa final Allah.[10]
Allah telah mengatur alam sedemikian rupa sehingga tidak mungkin terjadi sesuatu diluar itu. Mukjizat bukanlah sesuatu yang melanggar sunnatulah karena menurut Murthada Muthahhari, tidak ada pengecualian terhadap hukum Allah. Sehingga tidak dapat disebut mukjizat adalah pelanggaran terhadap sunnatullah. Perubahan yang terjadi pada mukjizat dapat terjedi karena berubahnya syarat-syarat yang tersedia.
Sedangkan hukum bukanlah obyek terpisah yang padanya dikaitkan konsep universal dan rekaan mental. Hukum alam bukanlah perkara artifisial. Ia adalah fakta yang diturunkan dari kenyataan wujud eksternal. Karena manusia tidak mengetahui seluruh hukum alam, maka manuasia seringkali mempertanyakan konsep keadilan ilahi. Apalagi apabila peristiwa dalam hidup itu merugikannya, ia akan terjebak pada mempertanyakan keadilan ilahi. Padahal apabila ia memahami betul hukum, ia tidak akan melakukan kesalahan dengan menyandarkan segala keburukan nasib padaNya.
Kebebasan memilih adalah bagian tidak terpisahkan dari wujud manusia, sehingga mustahil ada manusia yang tidak memiliki ikhtiar untuk memilih perbuatannya. Kalau ada manusia yang meyakini bahwa ia tidak memiliki kebebasan memilih, maka itu bertentangan dengan ilmu azali Allah. Menurut Murthada Muthahhari, pendapat yang menyatakan bahwa sebab kemaksiatan adalah ilmu Allah yang azali, dikalangan orang berakal terblang sebagai puncak kejahilan dan ketololan.[11]
Dalam pembahasan keadilan ilahi, masalah keburukan yang sering dipertanyakan oleh manusia adalah mengambil bentuk lainnya. Misalnya buta, bodoh, lemah, miskin, penyakit merupakan bentuk noneksistensial. Kejahatan atau keburukan ditinjau dari sisi hubungan sisitem ontologisnya adalah tidak lebih dari ketiadaan potensi dan keterbatasan kementakan (possibility). Yaitu setiap maujud dalam sistem penciptaan yang menderita kekurangan adalah karena kekurangan kapasitasnya untuk menerima (karunia Ilahi), bukan karena dihambatnya kebaikan sehingga menjadi penyebab dari munculnya keburukan-keburukan. Alam semesta ini merupakan satuan yang tidak terpisahkan sehingga adanya hukum sebab akibat disini.
Keburukan itu penting bukan hanya karena Ia merupakan bagian dari sistem sempurna dan tatanan ruh alam. Kemestian terhadap terjadinya hukum alam juga untuk menjelmakan hal-hal inidah. Karena ada yang buruk dan jelek itu menandakan kemestian bahwa ada hal yang indah. Kalau semua orang tampan dan cantik, niscaya tidak ada hal apapun di dunia ini yang tampan dan cantik karena semua sama. Maka terhapuslah hal tersebut. Tidak ada lagi yang dapat disebut cantik karena tidak ada perbandingannya. Orang tampan dan cantik sangat berhutang budi kepada orang jelek karena adnaya penilaian terhadap ketampanan dan kecantikan adalah karena daya tarik yang dihasilkan berkat orang jelek tersebut. Keadilan bukan berarti serupa karena itu akan menghilangkan segala sifat-sifat yang menuju kesempurnaan.
Eksistensi musibah dan kemalangan adalah pemanifestasian dari keseluruhan alam yang indah ini. Seandainya sesuatu yang jelek tersebut tidak mewujud, niscaya tidak ada sesuatupun yang akan dapat disebut indah. Sebab adanya kesadaran tentang makna keindahan tersebut adalah karena eksistensi dari jelek itu sendiri.
Sedangkan dalam menanggapi tentang cobaan, murthada muthahhari mencoba menerangkan bahwa itu merupakan pembangkit sebuah umat. Kesulitan hidup diharapkan dapat membuat seseorang bertekad dan bangkit. Kesulitan adalah pendidikan bagi umat untuk naik lagi pada tingkat yang lebih tinggi. Eliksir kehidupan memiliki dua unsur yaitu cinta dan guncangan. Keduanya memiliki kehangatan menjadi cahaya yang terang benderang.[12]
Oleh sebab itu apabila cobaan dan karunia dapat dipandang sebagai karunia, maka seorang manusia akan mengambil manfaat darinya. Jiwanya akan menyempurna. Sedangkan bila Ia menghindar atau sekedar berkeluh kesah tentangnya, ia akan betul-betul menjadi musibah yang berlipat ganda. Penderitaan adalah dampak dari perbuatan manusia sendiri. Karena perbuatan apapun adalah hasil dari kehendak manusia itu sendiri dan juga segala apa yang diperbuat buakna merupakan pengantar menuju kebaikan dan kesempurnaan.
Yang perlu kita renungi adalah, sifat bijaksana Allah berbeda dengan sifat bijaksana manusia. Kebijaksanaan bagi manusia adalah bersikap rasional dan dengan tujuan-tujuan paling baik. Sedangkan Allah itu bersifat tidak butuh pada siapapun sehingga Ia bersifat sempurna dari perbuatan apapun.
Keadilan Ilahi tidak hanya berlaku kepada mereka yang Muslim. Karena rahmat Nya mendahului murkanya. Bukan berarti orang yang non muslim akan masuk neraka dan amalnya sia-sia hanya karena tidak beragama Islam. Karena Allah lebih mengetahui hati dan niat seseorang sehingga kita tidak dapat menghukumi apakah seseorang tersebut akan masuk surga atau neraka. Keadilan Allah akan tetap berlaku pada kaum non muslim karena Kasih sayang Allah merata pada semua hambaNya. Baik yang islam maupun non islam. Karena tidak ada satupun hal yang sia-sia.
[1] Muhsin Labib, Para Filosof. (Jakarta: Islamic Center Jakarta al-Huda, 2005), hal.278
[2] Ibid, hal 280
[3] Hamid Algar, Hidup dan Karya Murtadha Muthahhari, dalam Haidar Bagir (Penyunting), Murtadha Muthahhari Sang Mujahid, Sang Mujtahid (Bandung: Yayasan Muthahhari 1988), hal 32-33
[4] [4] Murthada Muthahhari, Keadilan Ilahi. (Jakarta: Mizan, 2009), hal. 17
[5] Ibid, ha 31
[6] Ibid, hal 60
[7] Ibid, hal 62
[8] Ibid, hal 63
[9] Ibid, hal 65
[10] Ibid, hal 73
[11] Ibid, hal 134
[12] Ibid, 173
Saat mendalami filsafat, Ia meminati bidang filsafat materialis, khususnya Marxisme, tak lama setelah mempelajari secara resmi ilmu-ilmu rasional. Menurut hematnya, ia mulai, pada sekitar 1946, mempelajari terjemahan-terjemahan Persia literatur Marxis yang diterbitkan oleh partai Tudeh, organisasi Marxis besar di Iran dan ketika itu merupakan suatu kekuatan penting di arena politik. Selain itu, ia membaca tulisan-tulisan Taqi Arani, teoritisi utama partai Tudeh, maupun penerbitan-penerbitan Marxis dalam bahasan Arab yang berasal dari Mesir. Mulanya ia agak sulit memahami teks-teks ini, sebab ia belum mengenal terminologi filsafat modern. Dengan terus-menerus berupaya keras termasuk dengan menyusun sinopsis buku Elementary Principles of Philosophy karya George Pulitzer –akhirnya ia menguasai filsafat materialis. Sejumlah besar penolakan terhadap Marxisme telah dieseikan di dunia Islam, baik di Iran maupun di lain tempat, namun hampir semuanya tak lebih berkisar pada ketidaksesuaian Marxisme dengan keyakinan keagamaan serta ketidakkonsistenan dengan kegagalan politis parta-partai politik Marxis[3].
Dalam menjelaskan mengenai keadilan Tuhan dan konsep-konsep takdir, Murthada Muthahhati menggunakan pendekatan filosofis sesuai dengan latar belakang disiplin ilmunya yang berupa filsafat. Murthada Muthahhari menemukan bahwa masih amat sedikit yang membahas persoalan takdir yang merupakan ranah alam ataupun teologi dalam kalam syiah maupun dalam kalam yang lain. Padahal sebuah golongan seringkali dapat dibedakan dengan pemahaman kalamnya berupa takdir yang akan bermuara pada keadilan Ilahi. Bagaimana Tuhan memperlakukan manusia sebagai Makhluk.
Pada abad pertengahan, diskusi tentang kebebasan dan predestinasi dimulai dengan awal mula adalah tentang manusia, lalu berlanjut ke persoalan ketuhanan. Apakah Allah memaksa manusia melakukan hal-hal yang diperbuatnya atau Allah telah membebaskan manusia untuk berbuat sekehendak akalnya.
Maka kelompok besar yang mempersoalkan itu adalah kaum Assyariah dan kaum Mu’tazilah. Kaum Assyariah adalah kaum yang membela predestinasi. Sedangkan Mu’tazilah adalah kaum yang membela kebebasan manusia dalam berkehendak. Hal ini menjadi dilematis ketika argumentasi kedua belah pihak disandarkan pada Al quran. Keduanya mengambil ayat dari Al Quran yang mendukung argumentasi keduanya.
Persoalan makin pelik ketika menguraikan perdebatan antara assyariah dengan mu’tazilah. Assyariah menganggap bahwa Allah penentu mutlak segala sesuatunya. Mulai yang partikular hingga yang universal. Kita semua ada di bawah kendaliNya. Para wali di nusantara dulu mengajarkan paham assyariah ini dengan perumpamaan bahwa manusia ini hanya bagaikan wayang yang dimainkan dalang sehingga kita tidak dapat berbuat apapun untuk tidak patuh. Segalanya merupakan ketentuan Nya yang tidak dapat dirubah dan dilawan. Baik itu hal bbaik maupun hal buruk. Semuanya itu dari Nya. Tidak ada peranan akal di dalamnya.
Sedangkan kaum mu’tazilah disebut sebagai yang menjunjung tinggi keadilan Ilahi. Segala sesuatu dariNya adalah adil. Mereka beranggapan bahwa keadilan bukanlah tolok ukur perbuatan Allah SWT, melainkan perbuatan Allah adalah tolok ukur keadilan. Seperti kata pepatah : “Setiap dari khasru adalah manis”.[4] Akal telah dirasa mampu untuk mempersepsikan realitas kebenaran sehingga bertindak mandiri atas apa yang dilakukan.
Maka perbedaan paling mendasar dari keduanya adalah terletak pada keyakinannya terhadap perbuatan Allah. Bila kaum assyariah meletakkan fondasi keimanannya pada al quran dan hadist menolak otoritas akal, maka kaum mu’tazilah menjunjung tinggi akal, rasionalitas dan hikmah.
Murthada Muthahhari mencoba untuk melakukakn pendekatan filosofis terkait persoalan kalam yang telah berlangsung berabad tahun yang lalu dan membuat dua kelompok ini berseteru. Pasalnya keduanya sama-sama tidak dapat menjatuhkan dalil pembenaran secara tepat karena sama-sama bersandar pada Al Quran. Muthahhari menawarkan konsep rasionalitas syiah.
Apabila asyariah dan Jabbariah berasal dari mazhab sunni atau ahlu sunnah wal jamaah, maka Syiah adalah aliran dari cabang furu yang lain. Dalam pandangannya mengenaipandangan ilahi, Syiah lebih cenderung pada kaum mu’tazilah. Dalam soal kebebasan syiah tidak memaknainya dengan konsep tafwidh (pelimpahan wewenang) mutlak pada manusia, sehingga bisa dipandangsebagai penafian atas kebebasan berkehendak Zat Al Haqq dan penuhanan manusia, serta penyekutuannya pada tugas-tugas Allah. Syiah menafsirkan kebebasan itu dalam ungkapan yang terkenal dari imam-imam mereka yang berbunyi: “bukan jabr, bukan pula tafwidh. Tapi pilihan tengah diantara dua ekstrem”[5]
Syiah meyakini bahwa ia menjunjung tinggi kesejatian keadilan, otoritas akal, sosok manusia yang bebas memilih (free will). Hal itu juga berlaku pada kosmologi atau sistem alam yang brsifat bijaksana tanpa harus sedikitpun menodai prinsip tauhid dalam zat atau perbuatan Allah kepada makhlukNya.
Dalam mazhab syiah yang dituturkan Muthahhari, persoalan keadilan Ilahi dibahas lebih dulu dari masalah-masalah lainnya bahkan sebelum persoalan fiqih. Masalah keadilan ilahi juga menjadi topik yang cukup hangat di perpolitikan islam. Karena dalam setiap kesempatan, dari zaman dahulu sampai sekarang, diantara umat sering mempertanyakan tentang keadilan. Baik itu sesama manusia atau keadilan menyangkut hal ketuhanan.
Menurut pandangan kalam Murthada Muthahhari, keadilan menjadi semacam pandangan dunia dalam Al quran. Sedangkan keadilan dalam kenabian dipandang sebagai barometer untuk memahami undang-undang. Dalam hal ini, Al quran mamberi peluang akal untuk menentukan pemikiran terhadap kriteria tersebut. Dengan akal, manusia dapat menemukan di bagian al quran atau al hadist mana yang dapat menjadi sandaran bagi fiqih dan istinbath (penyimpulan hukum).
Dalam karya agungnya, Keadilan Ilahi, Murthada Muthahhari menjelaskan mengenai konsep keadilan itu sendiri. Kata adil digunakan dalam 4 hal :
1. Keseimbangan
Adil disini berarti keadaan yang seimbang. Apabila kita melihat suatu sistem atau himpunan yang memiliki beragam bagian yang dibuat untuk tejuan tertentu, maka mesti ada sebuah syarat, entah ukuran yang tepat pada bagian dan pola kaitan antar bagian tersebut. Dengan terhimpunnya semua syarat itu, himpunan ini bisa bertahan memberikan pengaruh yang diharapkan darinya dan memenuhi tugas yang telah diletakkan untuknya.[6]
Dalam hal ini kita biasa menerapkannya dalam pemahaman sehari-hari misalnya hak harus seimbang dengan kewajiban. Apabila salah satunya timpang, maka akan terjadi kekacauan.
2. Persamaan dan non diskriminasi
Pengertian keadilan yang kedua ialah persamaan dan penafian terhadap deskriminasi dalam bentuk apapun. Ketika dikatakan bahwa “Si fulan adlaah orang yang adil”, yang dimaksudkan adalah bahwa fulan itu memandang semua individu secara sama rata, tanpa melakukan pembedaan dan pengutamaan. Dalam hal ini keadilan sama dengan persamaan.[7]
Dalam politik kita biasa menemui bahwa apabila ada relasi natara pihak birokrat dengan rakyat, maka urusan-urusan akan dengan cepat diselesaikan. Maka ini melanggar asas keadilan persamaan karena yang lain juga berhak diberi kemudahan birokrasi. Hal ini seringkali membuat urusan politik kenegaraan timpang dan rasialisme.
3. Pemberian hak pada yang berhak
Pengertian keadilan yang ketiga ialah pemeliharaan hak-hak individudan pemberian hak pada setiap objek yang layak menerimanya. Dalam artian ini kezaliman adalah pelenyapan dan pelanggaran terhadap hak-hak pihak lain. Pengertian ini yaitu keadilan sosial adalah keadilan yang harus dihormatidi dalam hukum manusia dan setiap individu benar-benar harus berjuang untuk menegakkannya.[8]
Dalam keadilan ini ada 2 hal sandaran yang diperhatikan, yaitu hak prioritas dan karakter khas manusia.
4. Pelimpahan wujud berdasarkan tingkat dan kelayakan
Setiap maujud mengamil wujud dan kesempurnaan wujudnya sesuai dengan yang layak dan yang mungkin untuknya. Para teosof meyakini bahwa tiap maujud tidak memiliki hak atas Allah. Sedemikian sehingga pemberian hak itu merupakan sejenis pelunasan utang atau pemberian kewajiban.[9]
Dengan adanya prinsip keadilan tersebut, maka manusia akan mengetahui bagaimana adil tersebut. Namun keadilan Ilahi lebih pelik lagi pembahasannya. Saking pentingnya pembahasan mengenai keadilan Ilahi ini, bagi kaum Mu’tazilah dan Syiah, keadilan Ilahi menempati Ushuluddin yang kedua.
Keadilan Ilahi begitu penting karena bisa saja kaum syiah dan sunni berbeda pendapat mengenai hal tersebut, tidak dengan sifat Allah yang lainnya. Bisa jadi, dalam hal keadilan ini lah yang membedakan antara keyakinan kaum syiah dan kaum sunni. Ia menjadi pembeda yang nyata diantara kedua golongan.
Sifat Allah menurut Murthada Muthahhari yang berdekatan dengan kemusykilan adalah keadilan dan kebijaksanaan. Keadilan adalah bahwa Ia pasti tidak akan mengabaikan kapasitas maujud dalam kehidupan. Dan Ia juga bijaksana dengan pengertian bahwa apa yang telah diberikanNya adalah yang terbaik dari sisiNya.
Kebijaksanaan Ilahi sendiri merupakan konsekuensi sifat Maha Mengetahui dan Maha berkehendak Allah dan menjelaskan prinsip kuasa final Allah.[10]
Allah telah mengatur alam sedemikian rupa sehingga tidak mungkin terjadi sesuatu diluar itu. Mukjizat bukanlah sesuatu yang melanggar sunnatulah karena menurut Murthada Muthahhari, tidak ada pengecualian terhadap hukum Allah. Sehingga tidak dapat disebut mukjizat adalah pelanggaran terhadap sunnatullah. Perubahan yang terjadi pada mukjizat dapat terjedi karena berubahnya syarat-syarat yang tersedia.
Sedangkan hukum bukanlah obyek terpisah yang padanya dikaitkan konsep universal dan rekaan mental. Hukum alam bukanlah perkara artifisial. Ia adalah fakta yang diturunkan dari kenyataan wujud eksternal. Karena manusia tidak mengetahui seluruh hukum alam, maka manuasia seringkali mempertanyakan konsep keadilan ilahi. Apalagi apabila peristiwa dalam hidup itu merugikannya, ia akan terjebak pada mempertanyakan keadilan ilahi. Padahal apabila ia memahami betul hukum, ia tidak akan melakukan kesalahan dengan menyandarkan segala keburukan nasib padaNya.
Kebebasan memilih adalah bagian tidak terpisahkan dari wujud manusia, sehingga mustahil ada manusia yang tidak memiliki ikhtiar untuk memilih perbuatannya. Kalau ada manusia yang meyakini bahwa ia tidak memiliki kebebasan memilih, maka itu bertentangan dengan ilmu azali Allah. Menurut Murthada Muthahhari, pendapat yang menyatakan bahwa sebab kemaksiatan adalah ilmu Allah yang azali, dikalangan orang berakal terblang sebagai puncak kejahilan dan ketololan.[11]
Dalam pembahasan keadilan ilahi, masalah keburukan yang sering dipertanyakan oleh manusia adalah mengambil bentuk lainnya. Misalnya buta, bodoh, lemah, miskin, penyakit merupakan bentuk noneksistensial. Kejahatan atau keburukan ditinjau dari sisi hubungan sisitem ontologisnya adalah tidak lebih dari ketiadaan potensi dan keterbatasan kementakan (possibility). Yaitu setiap maujud dalam sistem penciptaan yang menderita kekurangan adalah karena kekurangan kapasitasnya untuk menerima (karunia Ilahi), bukan karena dihambatnya kebaikan sehingga menjadi penyebab dari munculnya keburukan-keburukan. Alam semesta ini merupakan satuan yang tidak terpisahkan sehingga adanya hukum sebab akibat disini.
Keburukan itu penting bukan hanya karena Ia merupakan bagian dari sistem sempurna dan tatanan ruh alam. Kemestian terhadap terjadinya hukum alam juga untuk menjelmakan hal-hal inidah. Karena ada yang buruk dan jelek itu menandakan kemestian bahwa ada hal yang indah. Kalau semua orang tampan dan cantik, niscaya tidak ada hal apapun di dunia ini yang tampan dan cantik karena semua sama. Maka terhapuslah hal tersebut. Tidak ada lagi yang dapat disebut cantik karena tidak ada perbandingannya. Orang tampan dan cantik sangat berhutang budi kepada orang jelek karena adnaya penilaian terhadap ketampanan dan kecantikan adalah karena daya tarik yang dihasilkan berkat orang jelek tersebut. Keadilan bukan berarti serupa karena itu akan menghilangkan segala sifat-sifat yang menuju kesempurnaan.
Eksistensi musibah dan kemalangan adalah pemanifestasian dari keseluruhan alam yang indah ini. Seandainya sesuatu yang jelek tersebut tidak mewujud, niscaya tidak ada sesuatupun yang akan dapat disebut indah. Sebab adanya kesadaran tentang makna keindahan tersebut adalah karena eksistensi dari jelek itu sendiri.
Sedangkan dalam menanggapi tentang cobaan, murthada muthahhari mencoba menerangkan bahwa itu merupakan pembangkit sebuah umat. Kesulitan hidup diharapkan dapat membuat seseorang bertekad dan bangkit. Kesulitan adalah pendidikan bagi umat untuk naik lagi pada tingkat yang lebih tinggi. Eliksir kehidupan memiliki dua unsur yaitu cinta dan guncangan. Keduanya memiliki kehangatan menjadi cahaya yang terang benderang.[12]
Oleh sebab itu apabila cobaan dan karunia dapat dipandang sebagai karunia, maka seorang manusia akan mengambil manfaat darinya. Jiwanya akan menyempurna. Sedangkan bila Ia menghindar atau sekedar berkeluh kesah tentangnya, ia akan betul-betul menjadi musibah yang berlipat ganda. Penderitaan adalah dampak dari perbuatan manusia sendiri. Karena perbuatan apapun adalah hasil dari kehendak manusia itu sendiri dan juga segala apa yang diperbuat buakna merupakan pengantar menuju kebaikan dan kesempurnaan.
Yang perlu kita renungi adalah, sifat bijaksana Allah berbeda dengan sifat bijaksana manusia. Kebijaksanaan bagi manusia adalah bersikap rasional dan dengan tujuan-tujuan paling baik. Sedangkan Allah itu bersifat tidak butuh pada siapapun sehingga Ia bersifat sempurna dari perbuatan apapun.
Keadilan Ilahi tidak hanya berlaku kepada mereka yang Muslim. Karena rahmat Nya mendahului murkanya. Bukan berarti orang yang non muslim akan masuk neraka dan amalnya sia-sia hanya karena tidak beragama Islam. Karena Allah lebih mengetahui hati dan niat seseorang sehingga kita tidak dapat menghukumi apakah seseorang tersebut akan masuk surga atau neraka. Keadilan Allah akan tetap berlaku pada kaum non muslim karena Kasih sayang Allah merata pada semua hambaNya. Baik yang islam maupun non islam. Karena tidak ada satupun hal yang sia-sia.
[1] Muhsin Labib, Para Filosof. (Jakarta: Islamic Center Jakarta al-Huda, 2005), hal.278
[2] Ibid, hal 280
[3] Hamid Algar, Hidup dan Karya Murtadha Muthahhari, dalam Haidar Bagir (Penyunting), Murtadha Muthahhari Sang Mujahid, Sang Mujtahid (Bandung: Yayasan Muthahhari 1988), hal 32-33
[4] [4] Murthada Muthahhari, Keadilan Ilahi. (Jakarta: Mizan, 2009), hal. 17
[5] Ibid, ha 31
[6] Ibid, hal 60
[7] Ibid, hal 62
[8] Ibid, hal 63
[9] Ibid, hal 65
[10] Ibid, hal 73
[11] Ibid, hal 134
[12] Ibid, 173
salam... terimakasih, sedikit telah menambah kecerahan... salam dari ana Abi Leorbi (teman Fb kamu,,,)
BalasHapusTerima Kasih telah mampir, salam kenal...
Hapus